Bongkar Kasus Polisi Tembak Warga di Palangka Raya, Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Kejadian
Padahal, mobil yang dipakai MH untuk dijadikan taksi online hanya dicarter oleh Brigadir AKS.
Kepolisian menetapkan Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya sebagai tersangka kasus penembakan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang warga brinisial BA tewas. Kasus ini bermula ketika jenazah tanpa identitas ditemukan di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabidpropam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengatakan selain Brigadir AKS, ada satu lagi tersangka dalam kasus ini. Yakni MH, sopir taksi online.
Lucunya, MH ditetapkan sebagai tersangka meski dialah yang pertama kali mengungkap kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan 13 saksi dan pengumpulan barang bukti. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai motif dan kronologi pembunuhan, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," tuturnya.
Istri MH Tak Terima Suaminya Disebut Terlibat
Penetapan tersangka MH membuat Yuliani sedih bukan main. Air matanya terus berlinang karena tak terima dengan yang dialami sang suami. Padahal saat itu, MH hanya menjalankan tugas sebagai sopir taksi yang mobilnya dicarter AKS.
Setelah peristiwa itu, kata Yuliani, suaminya terus gelisah. Setelah berbagi dengan istrinya itu, MH memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani.
"Suamiku cuma seorang sopir yang diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AKS), karena memang itu pekerjaannya," kata Yuliani lirih.
Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat, selaku kuasa hukum Yuliani, istri dari tersangka MH, merasa kecewa atas penetapan tersangka klien suaminya tersebut. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan MH, sebelumnya tidak diketahui keluarga.
Parlin juga berencana akan mengambil langkah hukum, salah satunya praperadilan jika kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia yakin, MH tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab, tanpa MH kasus ini tidak akan terungkap.
"Terungkapnya kasus ini berkat usaha dan niat baik dari suami dari ibu ini (Yuliani). Ia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan itu, tapi ujung dari niat baik tadi ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.