Dua Tersangka Penembakan Bos Rental Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang
Untuk jadwal persidangan belum dapat dipastikan tetapi dalam waktu dekat.

Dua tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial IH (42) dan H (40) yang menewaskan bos rental berinisial IAH (48), di minimarket kawasan rest area tol Tangerang Merak segera menjalani proses persidangan. Keduanya saat ini telah ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Malda Ksatria menerangkan kedua tersangka warga negara sipil berinisial IH (42) dan H (40) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dari Kepolisian Resor Kota Tangerang. Malda menyebut, kedua tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam upaya penipuan dan penggelapan tersebut.
"Sebelumnya tersangka dari sipil sudah masuk tahap dua. Ini dua tersangka yang dibekuk polisi setelah DPO," terang Malda, Kamis (13/3/2025).
Malda menerangkan sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua tersangka saat ini dalam tahanan Kejaksaan. Selanjutnya kedua pelaku dilimpahkan ke Rutan Klas IA Tangerang saat proses persidangan.
Malda menjelaskan empat tersangka sipil dalam kasus penembakan terhadap bos rental memiliki peran berbeda-beda, seperti tersangka AS berperan menyewa mobil dengan identitas palsu dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48). Tersangka AS kepada pemilik rental semula mengaku menyewa mobil honda Brio untuk menjemput mertua di Sukabumi.
Selanjutnya, GPS dalam mobil rental itu diduga dicabut pelaku AS yang juga menghubungi IS yang bertindak mencari pembeli atau pemesan mobil rental untuk digelapkan.
Tersangka IH dan H juga bekerjsama menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merk Honda Brio agar tak terlacak pemilik. AS pula menyewa mobil disuruh oleh H. Setalah dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil itu akhirnya terjual ke tersangka dari oknum militer.
Polisi kemudian menangkap IH dan H. Adapun, pasal yang disangkakan pada AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami siapkan untuk persidangan dan saya juga bertindak sebagai JPU," jelasnya
Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti menyeret tersangka dari sipil dan oknum TNI AL.
Empat orang tersangka yang dibekuk Polresta Tangerang, adalah tersangka dari sipil berinisial, AS, IH, IS dan H. Sementara, tersangka dari oknum TNI AL insial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, sedang menjalani peradilan militer di Jakarta.