Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Menurut Mahfud, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur dari jabatan.
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan, banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar. Padahal orang tersebut sudah menyandang status tersangka.
"Tadi sudah saya sampaikan banyak orang melanggar hukum, tapi tidak merasa melanggar. Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum divonis. Nah itu melanggar etika bukan melanggar hukum, melanggar etika," kata Mahfud di JIEXP, Jakarta, Kamis (30/11).
"Memang kalau belum divonis kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap aja saya menteri. Bisa, tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral," sambungnya.
Menurut Mahfud, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur dari jabatan. Apalagi banyak masyarakat yang mencibir dan tidak percaya kinerjanya.
Akan tetapi, orang tersebut tidak mau mundur lantaran belum ada vonis dari pengadilan yang mengadili kasus tersebut.
"Enggak mau, karena saya belum divonis oleh pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum. Banyak orang melanggar hukum tapi bersembunyi di balik norma hukum, misalnya belum diputuskan oleh pengadilan jangan diganggu gugat, ini hak saya. Enggak tahu malu,"
ujarnya.
merdeka.com
Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Mahfud ingin saat ini hukum dimulai dari asas praduga bersalah. Bukan asas praduga tidak bersalah.
Dia kemudian memberikan contoh ketika ada barang yang diletakkan tidak hilang.
Namun, ketika ada seseorang yang lewat barang itu pun menjadi hilang atau tidak ada. Di situlah, orang tersebut diduga bersalah.
"Dari diduga lalu disangka, sesudah disangka lalu didakwa, sesudah didkawa dituduh, sesudah dituduh divonis. Ada yang bilang, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak boleh disalah-salahkan. Asas praduga tak bersalah artinya sebelum bersalah sebelum diputus oleh pengadilan. Lalu bercerita lah soal asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
"Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding 'kamu melanggar asas praduga tak bersalah'. Saudara, hukum itu harus dimulai praduga bersalah," sambungnya.
Mahfud lalu menjelaskan terkait praduga tidak bersalah yakni jika seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi, kalau dinilai secara sosial dia bersalah itu boleh.
"Misalnya, ada orang sekarang ini yang punya masalah di pengadilan sudah ditahan, lalu atas nama azas praduga tidak bersalah kita tidak boleh membahas, boleh. Karena azas praduga tak bersalah itu artinya haknya belum boleh diambil, misalnya dituduh merampas rumah, dibawa ke pengadilan ditahan," paparnya.
"Rumah itu masih punya dia sebelum dia divonis, itu namanya azas praduga tidak bersalah, bukan tidak boleh kita memberi bukti, bukan kita tidak boleh kita mengatakan betul itu yang merampas rumah itu karena dulu yang punya saya tahu, kok tiba-tiba diambil dia, itu kan bersalah, sudah menduga bersalah," sambungnya.
Singgung Ketua KPK
Mahfud pun menyinggung sejumlah pejabat negara yang kini sedang tersandung kasus. Salah satunya yaitu Firli Bahuri saat menjadi sebagai Ketua KPK.
"Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, Ketua KPK, menteri lah yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh," tegasnya.
"Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun anda. Nah itu anda salah, inkrah namanya," pungkasnya.