Kisah Mahfud Dituding Terima Duit dari Kiai, Temui Jenderal Polisi Minta Ditahan Jika Ada Bukti
Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Eks Menkopolhukam Mahfud MD membagikan kisahnya ketika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksanya.
Pada saat itu, Mahfud pernah dituduh menerima suap saat menangani sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Mahfud yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menemui seorang jenderal polisi dan menyebut siap ditahan jika ia terbukti bersalah. Simak ulasannya:
Mahfud MD Cerita Pernah Minta Diperiksa KPK
Melalui wawancara di kanal Youtube pribadinya Mahfud MD Official, eks Menkopolhukam itu membagikan kisahnya ketika masih menjadi Ketua MK.
Secara sukarela, Mahfud mengaku pernah mendatangi kantor KPK untuk minta diperiksa atas tuduhan kasus suap yang menimpanya.
"Dulu saya (pernah) minta diperiksa tuh sama KPK yang kasus Kotawaringin Barat katanya Hakim MK mendapat (suap) sekian pak Mahfud sekian," kata Mahfud.
Pada saat itu, Mahfud dituduh menerima suap sebesar Rp4 miliar melalui seorang kiai di Cirebon, Jawa Barat. Merasa itu adalah fitnah, Mahfud pun dengan berani mendatangi KPK dan minta untuk diperiksa.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengaku mendatangi Jenderal (purn) Sutarman yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim.
"Saya datang ke pak Sutarman waktu itu Kabareskrim juga, saya bilang 'Pak saya minta diperiksa, ya diperiksa sama dia' Saya datang bertiga minta diperiksa," kenang Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika dia bersedia untuk ditahan jika memang terbukti bersalah dan menerima suap seperti berita yang beredar.
"Saya dituduh korupsi, saya bilang 'Tolong periksa saya kalau betul ada indikasi dan ada bukti tahan kami bertiga'," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika sikap tersebut seharusnya bisa diikuti oleh pejabat di era sekarang jika memang merasa bersih dari kasus suap.
"Sekarang pejabat harusnya gitu dong datang minta diperiksa kenapa sih enggak usah rumit-rumit kalau memang bersih daripada gosipnya berkembang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahfud MD pernah dituduh menerima suap saat menangani sidang sengketa pemilihan kepada daerah di Kalimantan Tengah.
Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat rivalnya, Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas.
Ujang dan Bambang pun mengguat penetapan KPU Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.
Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah, Menteri Dalam Negeri lalu mengeluarkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih terhadap Ujang dan Bambang.
Mahfud yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua MK kemudian dituduh menerima suap untuk membantu memuluskan kasus tersebut.