Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Langgar Aturan!
Perbuatan oknum polisi yang menjalankan tugas tak sesuai aturan telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Polri yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit juga menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tak menjalankan tugasnya sesuai aturan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang menjalankan tugas tak sesuai aturan telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Polri yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
Eks Kabareskrim Polri ini mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19 seperti memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.
"Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," ujarnya.
Selain itu, eks Kadiv Propam Polri ini memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras dalam menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap, perilaku seperti itu tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.
"Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ungkapnya.
Eks Kapolda Banten ini menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis dan kapan harus melakukan tindakan tegas.
"Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran," tegasnya.
Sementara itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.
Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik. Apalagi, masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tutupnya.
Telegram Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Benar (penerbitan surat telegram tersebut)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Surat telegram itu menyoroti kasus penganiayaan penjual sayur oleh preman yang ditangani tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan, perlakuan kasar petugas saat menangani mahasiswa pengunjuk rasa di HUT Kabupaten Tangerang, dan tindak penganiayaan petugas Satlantas Polresta Deli Serdang terhadap pengendara motor. Ada 11 poin perintah dalam surat telegram tersebut, yakni:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Baca juga:
Kapolri Ingatkan Anak Buah: Jangan Anti-Kritik!
Kapolri Perintahkan Jajaran Tak Arogan ke Masyarakat
Ramai Kritik ke Polri, ICJR Minta DPR dan Jokowi Segera Panggil Kapolri
Ketegasan 2 Jenderal di Kasus Penganiayaan Ibu Penjual Sayur, Nyali Dua Preman Ciut
Percaya Strategi Penyelamatan Kapolri