Kapolri, Mendes dan Mendagri teken MoU terkait pengawasan dana desa
MoU bertujuan sebagai pedoman bagi pihak terkait untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan kerja sama terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Nota kesepahaman MoU itu dilakukan bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Selain Eko, nota kesepahaman itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahjo Kumolo dan juga beberapa Pejabat Tinggi Polri lainnya seperti Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Koordinasi Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan pejabat lainnya.
Penandatanganan MoU itu juga disaksikan oleh seluruh Polda di Indonesia lewat video conference yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. MoU bertujuan sebagai pedoman bagi pihak terkait untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.
Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Untuk segala pembiayaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran para pihak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka dua tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan dilakukan.
Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam MoU, dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan pihak yang bermaksud nota kesepahaman.
Nota kesepahaman ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. Dalam nota kesepahaman ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo sebagai pihak pertama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai pihak kedua dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi pihak ketiga. Nota kesepahaman tersebut sampai saat ini masih berlangsung dan berjalan secara tertutup.
Baca juga:
Jokowi perintahkan ada pendampingan dalam penggunaan dana desa
3 Tahun Jokowi-JK, anggaran transfer ke daerah terus meningkat
Sri Mulyani beberkan permintaan Jokowi soal penggunaan dana desa
Jokowi minta 20 persen dana desa jadi upah tenaga kerja
Kapolri sebut personel awasi dana desa bukan cari kesalahan terus ditangkap