Kapolri pakai aturan apa bolehkan Moge terobos lampu merah?
Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 moge tidak masuk ke dalam kategori kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, setiap konvoi kendaraan yang dikawal polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah, seperti yang dilakukan konvoi motor gede yang melintas di Yogyakarta. Jenderal bintang empat itu menambahkan, pengawalan dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan.
"Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," kata Badrodin di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu (16/8).
Penjelasan Kapolri ini merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley.
Bunyi Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah: "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Padahal jika diteliti, Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 dalam penjelasannya konvoi motor Harley tidak termasuk kendaraan yang harus diutamakan atau masuk ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu". Berikut penjelasan Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009.
"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam."
Jika Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tidak memasukkan moge ke dalam kategori 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu', lalu apa alasan polisi memperbolehkan rombongan moge menerobos lampu merah?