Kapolri sebut aliran dana Labora mengalir ke perwira di Papua
Perwira yang dipastikan menerima dana itu berpangkat Kombes, Aiptu, dan Kompol.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengungkap aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus pernah mengalir ke beberapa perwira polisi di Papua. Tapi Sutarman mengaku lupa identitas lengkap anak buahnya itu.
"Saya namanya tidak apa. Yang jelas Kombes nya satu, ada Aiptu, ada Kompol. Tapi saya namanya enggak hafal semuanya," kata Sutarman di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Tapi Jenderal bintang empat itu memastikan dana tersebut tak sampai kepada Kapolda Papua, Irjen Pol Tito Karnavian.
"Nggak ada, tidak sampai ke kapolda-nya," ujarnya.
Labora Sitorus merupakan perwira berpangkat bintara yang memiliki rekening gendut dengan transaksi fantastis mencapai Rp 1,5 triliun dalam 5 tahun terakhir. Aparat yang bertugas di Sorong, Raja Ampat, Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembalakan liar, penyelundupan BBM, dan tindak pidana pencucian uang.
Labora dijerat dengan 3 pasal. Untuk kasus ilegal logging, Labora dijerat dengan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah diubah oleh UU No. 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Untuk penyelundupan BBM, Labora diduga melanggar Pasal 53 (b) jo pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, polisi menjeratnya dengan UU No 8/2010 tentang TPPU, pasal 3,4,5 atau 6. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.