Kapolri sebut berkas Novel Baswedan akan dikirim ke Kejati Bengkulu
Menurutnya, Kejagung meminta agar berkas perkara Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung meminta agar berkas perkara Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kejati Bengkulu mintanya minggu depan ini," ujar Kapolri saat menghadiri peluncuran pelayanan SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Sebelumnya, Kamis (3/12) lalu, Novel yang baru saja menunaikan ibadah umroh memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Namun tiba-tiba Novel malah dibawa ke Bengkulu dan sempat mengalami penahanan di Polda Bengkulu.
Menurut Novel, setibanya di Bengkulu dia sama sekali tidak dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu melainkan hanya di Polda Bengkulu.
"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya (4/12).