Kapolri sebut kasus Setnov belum sentuh tindak pidana umum
"Saya katakan emang yang pas yang tindak pidana khusus. Yang usut Kejaksaan," pungkas Kapolri.
Bareskrim Mabes Polri telah mengkaji kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Politikus Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Hasil kajian menyimpulkan jika perkara tersebut belum menyentuh tindak pidana umum (tipidum).
"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," ujar Kapolri Jenderal Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
Meski demikian, Kapolri mengakui jika polemik ini seharusnya bisa dimasukan dalam ranah pencemaran nama baik presiden. Namun, delik ini sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum," tuturnya.
"Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," tambah dia.
Selain itu, dengan alasan yang sama Badrodin juga mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa meneruskan kasus tersebut ke dalam delik penipuan. Hanya saja, mantan Wakapolri ini menilai kasus 'Papa Minta Saham' dapat dibawa ke ranah hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan emang yang pas yang tindak pidana khusus. Yang usut Kejaksaan," pungkas Kapolri.
Baca juga:
Berubah sikap, Jaksa Agung sebut panggil Setnov tak usah izin Jokowi
Kejagung bakal panggil Setnov dalam waktu dekat
Kapolri siap buru Riza Chalid jika sudah berstatus tersangka
Belum ada tersangka, kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung mandek?
Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM