Kapolri sebut manajer hingga direktur jadi tersangka pembakar lahan
Menurut Badrodin, mereka terancam dipenjara hingga sepuluh tahun.
Sampai saat ini, satuan tugas penegakan hukum dikendalikan Polri telah menangani 148 laporan terkait kebakaran lahan dan hutan di Sumatera serta Kalimantan. Sebanyak 140 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka 140, di antaranya 7 korporasi yang sudah ada tersangkanya. Seluruhnya 27 korporasi kita sidik," kata Kapolri Jenderal Badroddin Haiti di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Badrodin, tujuh tersangka berasal dari perusahaan levelnya berbeda-beda. Ada yang menjabat manajer hingga direksi perusahaan.
"Ada yang direktur operasionalnya, ada yang manajernya. Ya direkturnya ada tapi kan semuanya, ini kan baru pada berkaitan langsung pada lapangan," ujar Badrodin.
Menurut Badroddin, modus dilakukan tersangka bervariasi. Ada yang menyuruh orang lain membakar, dan ada juga yang membakar di luar area miliknya dengan pura-pura bertindak sebagai pelapor.
"Kemudian pasal yang dikenakan UU 39 tahun 2013 tentang perkebunan pasal 108, UU Pasal 78 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 116. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar," ucap Badrodin.
Ketika disinggung apakah kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan juga melibatkan perusahaan asing, Badroddin menjawab dengan normatif. "Sedang kita telusuri karena untuk mendapatkan data itu kan tidak gampang," jawab Badrodin.