Kapolri sebut persekusi bisa dikenakan pasal berlapis
Menurut Tito, persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tindakan persekusi tak dapat dibenarkan. Dia mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang mengambil tindakan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang remaja, PMA (15) yang disebut melakukan penghinaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Menurut Tito, persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," katanya usai menghadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (2/6).
Dia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap mereka yang melakukan persekusi, jangan sampai takut untuk melakukan penindakan.
"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran jangan takut proses hukum kalo sampe ada pelanggaran hukum," tegasnya.
Mantan Kepala BNPT ini mengungkapkan, persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan. "Bisa diproses hukum. Karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tau, ya polisi akan kejar," tutup Tito.
Untuk diketahui, video seorang remaja pria sedang diintimidasi belasan orang beredar di media sosial. PMA (15) diduga mengalami kekerasan karena menghina imam besar FPI Habib Rizieq Syihab lewat statusnya di Facebook.
Peristiwa itu terjadi di RW 03 Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik terlihat PMA sedang diinterogasi oleh belasan orang dari FPI. Ada juga pria yang menampar wajah PMA.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini dua orang yang melakukan kekerasan sudah diamankan.
"Iya dua orang diamankan. M dan U dibawa ke Polda Metro. Ya si M sudah mengakui ada intimidasi. Si M dari FPI, satu lagi juga," katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/6).