Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
Polri tetap bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet yang dilakukan Novel.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Menurut Badrodin, putusan majelis hakim yang dibacakan hakim tunggal Zuhairi membuktikan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri kepada Novel tak melanggar hukum.
"Berarti apa yang dilakukan tindakan oleh Polri melakukan penangkapan, menetapkan dia sebagai tersangka itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum. Oleh karena itu majelis menetapkan untuk bisa mensahkan tindakan yang dilakukan oleh polisi," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (10/6).
Menurut Badrodin, dengan putusan tersebut Polri tetap bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat Novel menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004. Meskipun Novel baswedan mengajukan praperadilan terhadap penangkapannya, bukan berarti kasus berhenti sampai disitu.
"Kasusnya tetap lanjut," imbuhnya.
Terkait gugatan Novel soal penggeledahan bagi Badrodin tidak jadi masalah, dia bahkan memberikan kesempatan kepada pihak keluarga Novel untuk mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap tindakan yang dilakukan kepolisian.
"Enggak ada masalah semua pihak termasuk yang tersangka, keluarganya semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan ke praperadilan, enggak apa-apa itu langkah hukum bagi tersangka. Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," tutup Badrodin.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahan oleh Polri ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi. Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanpa dihadiri oleh Novel.
"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim Zuhairi saat bacakan putusan di PN Jaksel (9/6).
Baca juga:
Praperadilan Novel Baswedan ditolak, pendukung gelar aksi
Novel kalah di praperadilan, pendukung serukan 'Lawan' di PN Jaksel
Novel Baswedan kalah di praperadilan, ini tanggapan Ketua KPK
Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Praperadilan ditolak, pihak Novel bandingkan pemeriksaan Sri Mulyani
Hakim Zuhairi tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan
Hakim sebut penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.