Kasal tak masalah KRI dikerahkan buat berantas pencurian ikan
Kasal justru senang karena mendapatkan payung hukum dari presiden untuk memburu para pencuri ikan.
TNI Angkatan Laut tak mempermasalahkan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pada 19 Oktober 2015. Sebab, TNI AL membutuhkan payung hukum untuk ikut memburu pencuri ikan.
"Toh selama ini enggak ada masalah. Misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini," kata Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Ade Supandi di Mabes Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Ade Supandi, TNI AL melakukan tugas penegakan hukum di laut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dibentuk Perpres tersebut.
"Selama ini illegal fishing secara tidak langsung kita juga melaksanakan kegiatan amanah dari undang-undang perikanan, itu pendekatan hukum publik," kata dia.
Sejumlah aturan lain yang dilanggar aturan Perpres itu adalah undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan dan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan prosedur tetap pengendalian pasukan di lingkungan TNI.
Kendati demikian, dia mengaku tak masalah jika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan operasi laut.
"Itu kalau kita analogikan, Basarnas juga kita di bawahnya Basarnas waktu itu. Di bawah koordinasi sebenernya. Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan negara di bawah Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang berkaitan dengan kapal, kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan kamla, itu juga di bawah panglima TNI. Kemudian kalau dalam tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakan hukum sipil, hanya masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres 115 sudah ada, bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat arahan dari Menko Polhukam, Panglima TNI," tandasnya.
Seperti diketahui, Satgas IUU Fishing dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, di mana selain Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, maka Wakil Kasal TNI AL merupakan Kepala Pelaksana Harian Satgas itu.
Sedangkan Wakil Kepala Pelaksana Harian adalah Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Anggota Satgas juga terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Termasuk di dalamnya Pertamina, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).