Kasasi Partai Prima soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Tunggu Putusan MA
Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima tidak menyerah. Pihaknya terus melakukan upaya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas tidak lolos menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Usai menang di pengadilan tingkat pertama dan kalah di pengadilan tinggi, kini diketahui Partai Prima meninjaunya kembali melalui Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.
"Proses kasasi sudah diterima MA Jumat 26 Mei 2023," kata Juru Bicara MA Suharto, seperti dikutip Senin (29/5).
-
Apa itu KPM Prima? Jika kamu ingin membeli sebuah kendaraan namun masih belum juga memiliki dana yang cukup, maka KPM Prima dari Danamon dan Adira Finance bisa menjadi jawabannya. Mengapa demikian? Sebab, ini merupakan produk pembiayaan kendaraan dari Danamon yang dikelola langsung oleh Adira Finance yang merupakan dua institusi terpercaya dan merupakan bagian dari MUFG Group.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku santai. Menurut dia, segala upaya yang dilakukan pihak KPU sudah dilakukan dengan jalan terbaik.
"KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan," kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, hari ini.
Baca berita KPU di Liputan6.com
Hasyim memastikan, KPU optimis dengan putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari pengadilan umum.
"Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin," Hasyim menandasi.
Secara terpisah, akibat tindakan pengadilan umum yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perkara Partai Prima, Komisi Yudisial memanggil para Ketua PN Jakpus untuk menjelaskan terkait hal itu.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Liputan6.com, Senin pagi.
Namun, Miko menyebut rencana meminta keterangan ketua PN Jakpus hari ini gagal. Menurut Miko, ketua PN Jakpus tak bisa memenuhi undangan klarifikasi lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
Sementara esok, Selasa, 30 Mei 2023, Miko menyebut pihaknya akan memeriksa para hakim yang memutus vonis penundaan Pemilu. Miko berharap ketua para majelis hakim itu bersedia memenuhi undangan KY.
"Pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
Miko mengatakan, pemanggilan terhadap ketua PN Jakpus dan para majelis hakim yang menangani perkara itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari vonis tersebut.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," Miko menandaskan.
Sebagai informasi, berikut hasil dari putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU diminta menunda proses penyelenggaraan Pemilu 2024 usai digugat Partai Prima:
Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com
(mdk/rhm)