Kasus Bansos Sumut diambil alih Kejagung, Jaksa Agung bermain?
Pantas saja kasus bansos Gubernur Gatot hingga saat ini mangkrak di Gedung Bundar.
Kasus Bansos yang menyeret nama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho non aktif seolah menjadi perlombaan antara Kejaksaan Agung dengan KPK. Dalam 'perlombaan' ini meski Kejagung sudah start terlebih dahulu namun kemudian diam dan hanya jalan di tempat.
Ini berbeda dengan KPK yang belakangan tetapi langsung tancap gas. Tak cuma itu, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang ditangani oleh Kejagung.
Kasus yang kini menyeret Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014 lalu. Dalam risalah laporan, BPK menyebut ada penyaluran dana bantuan sosial yang tak sesuai dengan aturan.
Februari 2015, Kejagung menerima pengaduan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai menyimpang tersebut. Dana bantuan sosial dicairkan oleh Gubernur Gatot pada periode 2012 dan 2013.
Pada 16 Maret, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Pada tanggal 19 di bulan yang sama Kejati Sumut lalu memanggil Bendahara Umum Pemprov Sumut Fuad Lubis. Surat pemanggilan itu yang kemudian digugat ke PTUN Medan.
Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Evy Susanti, istri Gubernur Sumut menyebut bahwa dalam surat panggilan kepada Fuad Lubis dijelaskan bahwa Gatot sudah jadi tersangka. Namun belakangan, Jaksa Agung Prasetyo selalu membantah bahwa Gatot sudah jadi tersangka.
Anehnya, pada tanggal 19 Maret, kejagung kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-69/Fd.1/03/2015. Dengan keluarnya surat tersebut maka kasus bansos ini kemudian menjadi tanggung jawab atau diambil alih Gedung Bundar. Dan sejak saat itu hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari Gedung Bundar. Juga belum ada penetapan tersangka.
Berbeda dengan KPK, meski lebih terakhir masuk dalam kasus bansos, tetapi lembaga anti rasuah itu langsung ngebut. KPK pertama masuk dalam kasus ini pada 9 Juli 2015. KPK saat itu menangkap tangan pengacara muda dari kantor advokat OC Kaligis, Muhamad Yagari Bhastara. Gery, sapaan Yagari ditangkap saat menyuap 3 Hakim PTUN Medan yakni Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
KPK tak puas cuma sampai di bawah, sang bos, OC Kaligis juga ditangkap pada 14 Juli lalu. OC Kaligis merupakan pengacara Gatot saat menggugat surat perintah penyelidikan penyaluran dana bantuan sosial yang dikeluarkan Kejati Sumut.
Pada 28 Juli, KPK lalu menetapkan Gatot dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka penyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Namun lagi-lagi, KPK tidak puas dan terus menggelindingkan bola panas kasus bansos ini.
KPK pun makin masuk ke tubuh Partai NasDem, (setelah sebelum OC Kaligis) kini nama Sekjen juga dibidik. Dan pada 15 Oktober kemarin, KPK resmi mengumumkan Sekjen NasDem yang juga anggota DPR Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap.
Namun suap dalam kasus apa hingga kini belum bisa dijelaskan. Yang jelas, keterlibatan NasDem dalam kasus ini sangat kental. Rio disebut-sebut sebagai pihak yang melobi Jaksa Agung Prasetyo agar mengurusi kasus bansos yang ditangani Gedung Bundar.
Jika dirunut dari atas, memang ada benang merahnya. Pantas saja kasus bansos Gubernur Gatot hingga saat ini mangkrak di Gedung Bundar. Lalu benarkah Jaksa Agung sudah mengamankan kasus ini?
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung M Prasetyo yang juga kader NAsDem meminta agar pihak luar yang tidak mengetahui kasus yang menjerat Sekjen NasDem Rio Capella tidak banyak omong. Apalagi kasus Capella ini dijadikan bahan untuk mengait-ngaitkan dengan lainnya.
"Orang luar itu banyak ngomong macam-macam itu, dikait-kaitkan ke mana-mana. KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK ndak keliru dong, tapi yang bicara di luar itu yang macem-macem, enggak tahu permasalahan tapi bicara yang enggak-enggak. Itu yang mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis (15/10).
Belum diketahui secara pasti siapa pihak luar yang dimaksud Prasetyo tersebut. Termasuk orang yang diseret-seret atau dikait-kaitkan atas kasus Capella, apakah termasuk Ketua Umum NasDem Surya Paloh atau tidak.
"Jadi itu kan berawal dari operasi tangkap tangan, ya silakan saja diungkapkan semua saja. Cuma jangan mencari-cari lah. Jangan juga orang yang tidak tahu bicara macam-macam gitu. Enggak boleh sebenarnya," tegas Prasetyo.
Prasetyo yang berasal dari NasDem itu menambahkan, kasus yang menjerat rekannya itu adalah yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK. Bukan substansi kasus dana bansos.
"Ya makanya di tangani KPK biar KPK yang ngungkapkan itu. Insya Allah kita katakan ke KPK, akan diusut tuntas. Aktor intelektualnya siapa. Itu kan berawal dari operasi tangkap tangan. Jadi beda dengan kasus yang kita tangani," tegasnya.
Lalu mengapa kasus dana bansos yang ditangani Gedung Bundar mangkrak hingga saat ini?