Kasus bidan jual bayi, 8 saksi diperiksa Polda Jabar
Polisi juga sedang memeriksa surat pelepasan hak 6 bayi dari orang tua kepada bidan.
Bidan TM (50), pelaku penjual bayi di Bandung saat ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar. 8 Saksi sudah diperiksa penyidik untuk mendalami peranan pemilik dan pembeli bayi.
"Saksi sudah 8 orang yang kita dalami. Patut diduga yang bersangkutan mengetahui apakah ibu bayi juga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Sabtu (21/9).
Pihaknya saat ini juga mendalami bukti-bukti surat pelepasan hak yang berjumlah 6 antara ibu dan bidan. "Fakta dari surat terus kita dalami, semoga kita bisa menemukan bukti baru," jelasnya.
Dia berharap bidan PNS Pemkot Bandung, yang berdinas di Puskesmas Cipadung, Bandung ini bisa memberikan pengakuan yang mengarah pada bukti baru.
"Pelaku semoga mau membuka siapa saja, karena ini harus legal," tandasnya.
Barang bukti bayi yang berhasil diamankan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, saat ini sendiri hak asuhnya diambil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat. Bayi yang belum memiliki nama ini, baru berusia satu minggu dan terlahir sehat dengan berat 3,1 kilogram dan panjang 49 centimeter.