Kasus BLBI, Laksamana Sukardi penuhi panggilan KPK
Diagendakan, Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Sjamsul Nursalim.
Diagendakan, Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Diperiksa sebagai saksi kasus BLBI (dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung). Beliau dilakukan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 10 Juli lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama, Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Laksamana, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin.
Seperti diketahui, Laksamana Sukardi sudah pernah dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Syafruddin ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Laksamana menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya.
Laksamana pun memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul. Dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.
Saat pemberian SKL kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.