Kasus gula rafinasi, Dirut PT CP ditetapkan sebagai tersangka
Kasus gula rafinasi, Dirut PT CP ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT CP yaitu inisial BB sebagai tersangka. BB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT CP yaitu inisial BB sebagai tersangka. BB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi. Dan pada hari ini Kamis (2/11), pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkanlah BB sebagai tersangka atas kasus ini.
"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/11).
Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ahli dan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
"Saudara BB merupakan direktur utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menerangkan, pada tanggal 13 Oktober 2017, telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik terhadap PT CP. Dari hasil penggeledahan itu, telah ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk saset yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi 50 Kg, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan saset dengan merek hotel dan kafe," jelasnya.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi," sambungnya.
Untuk kasus ini, BB dipersangkakan Pasal 139 Jo Pasal 84 dan Pasal 142 Jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.