Kasus guru cubit murid, MUI nilai ortu murid butuh pencerahan
Tindakan guru Asih mencubit siswa seharusnya dimaknai sebagai peringatan pendidikan demi anaknya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung Bunyamin Sidik mengatakan, orang tua murid yang melaporkan seorang guru ke polisi gara-gara mencubit anaknya perlu mendapat pencerahan moral.
"Perlu mendapat pencerahan moral dan psikologi agama serta psikologi pendidikan," kata dia kepada Antara mengomentari kasus Guru Sari Asih Sosiawati yang dipidanakan gara-gara mencubit muridnya, Senin (6/5).
Bunyamin menjelaskan, tindakan guru Asih mencubit siswa seharusnya dimaknai sebagai peringatan pendidikan demi anaknya.
"Rasanya hampir semua murid di zaman dulu mengalami peringatan oleh gurunya, dicubit, dijewer, disebat pakai mistar, dipukul pakai rotan, dilempar pakai kapur dan pengapus dan lain sebagainya," kata dia.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, orang tua murid seharusnya bisa menyikapi cubitan Asih sebagai peringatan demi kemajuan pendidikan anaknya.
Bunyamin misalnya, dulu sewaktu di Pesantren pernah dipukul pakai rotan di telapak tangan kanan dan kiri masing-masing 7 kali karena tidak hafal mata pelajaran Al-Fiah.
"Dan saya memaknainya sebagai peringatan sehingga memacu untuk lebih giat belajar lagi," terang ulama yang juga menjabat Kepala Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan itu.
Sebelumnya diberitakan, Sari Asih Sosiawati, pengajar Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak, Baradatu, pada 29 Agustus 2012 mencubit seorang murid karena dua kali tidak mengerjakan ulangan.
Asih mengatakan mencubit pada bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanannya. Akibat cubitan itu, PNS golongan III A itu dilaporkan oleh ke Polsek Baradatu oleh orang tua siswa yang dicubitnya.
Kasus ini juga sudah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Asih disangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelum disidang, dia mengaku pernah dimintai pelapor Rp 24 juta sebagai uang damai.
Direktur Pascasarjana Unila Prof Dr Sudjarwo MS dalam kesaksiannya untuk Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, Rabu (1/5), berpendapat cubitan terdakwa dilakukan untuk mendidik dan tidak mengakibatkan cacat seumur hidup.
"Guru yang membuat murid cacat selamanya itu bukan guru," ujar Sudjarwo, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan.
Pria kelahiran Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, 20 Mei 1953 itu menuturkan, tugas guru terberat mulai dari pendidikan terbawah sehubungan tanggung jawabnya dalam mengasuh murid lebih berat.
"Semakin tinggi, porsinya semakin sedikit. Di perguruan tinggi, tugas pendidik sekitar 10 persen, 90 persen sisanya menjadi tanggung jawab peserta didik itu sendiri," ujar Sudjarwo lagi.
Baca juga:
Guru silat tendang dada murid hingga paru-paru robek 7 cm
Korban cubitan Guru Asih siswa hiperaktif, anak bos hotel pula
Pukul siswa yang tak kerjakan PR, guru Asep diadili
5 Cerita guru sadis siksa muridnya
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.