Kasus Haji, KPK geledah kantor KBIH milik politikus Demokrat
Penyidik menyita dokumen digital dan berkas dari lokasi penggeledahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi pelaksanaan Haji oleh Kementerian Agama pada 2012-2013. Hari ini, tim penyidik lembaga penegak hukum itu dikawal anggota Brimob menggeledah kantor Biro Perjalanan Al Amin Universal milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli.
Menurut informasi dihimpun, tim penyidik menggeledah kantor agen perjalanan merangkap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji beralamat di Jalan Pakubuwono VI nomor 109, Jakarta Selatan, sejak siang tadi. Setidaknya ada enam kendaraan dinas KPK bergerak buat mengangkut penyidik dan Brimob ke lokasi itu.
"Iya benar," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (24/10).
Menurut Priharsa, proses penggeledahan berlangsung hingga lebih dari pukul 19.00 WIB. Dia juga mengaku penyidik berhasil menyita dokumen terkait perkara menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali itu.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen digital dan berkas," lanjut Priharsa.
Keterlibatan Biro Perjalanan Al Amin dalam perkara rasuah ini pertama kali terungkap ke media massa berkat pengakuan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten, Muhammad Margiono, selepas pemeriksaan sebagai saksi.
Margiono mengatakan, namanya beserta istri, Etty Triwi Kusumaningsih, memang masuk dalam daftar rombongan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Tetapi, dia justru mesti merogoh kocek pribadi. Padahal mestinya, jika namanya masuk dalam rombongan PPIH maka dia dibiayai negara. Dia mengaku membayarkan semua uang itu kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Amin.
"Kalau saya melalui Al-Amin," kata Margiono kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Agen perjalanan ini kerap dipakai membawa rombongan haji kelas atas. Khususnya kaum kaya, pejabat, dan anggota DPR. Tetapi pada 2008, Kementerian Agama sempat mencabut sementara izin beroperasi Al Amin dan agen perjalanan lainnya, Maktour. Alasannya adalah kedua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terbesar di Indonesia itu dituding memalsukan dokumen dan memberangkatkan jamaah menggunakan paspor hijau. Dalam perkara korupsi haji, Al Amin disebut ketiban rezeki dengan mengelola rombongan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Tetapi, diduga PPIH itu bukan diisi oleh orang yang memang memiliki pengalaman dan keterampilan, tapi malah dipenuhi oleh Suryadharma beserta keluarga dan koleganya. Meski begitu, sampai saat ini KPK belum memeriksa Melani sebagai pemilik biro perjalanan itu.