Kasus Korupsi Kapal PT DPS Segera Disidangkan
Kasus Korupsi Kapal PT DPS Segera Disidangkan. Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta, Richard mengaku masih melakukan pemberkasan, karena tersangka mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) senilai Rp 100 miliar segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini berarti, dalam waktu dekat kasus ini sudah dapat disidangkan.
"Untuk tersangka Antonius Aris Saputra, sudah masuk ke penuntutan. Rencananya pekan depan akan kita limpah ke Pengadilan" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (21/3).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Ia menambahkan, tersangka Antonius Aris Saputra, rekanan PT DPS sudah menjalani tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Sementara untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta, Richard mengaku masih melakukan pemberkasan, karena tersangka mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
Adapun ketiga saksi yang meringankan ini adalah Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI).
"Ya masih mengajukan tiga saksi yang meringankan," jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai penambahan tersangka dalam kasus ini, Richard mengaku masih terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
"Masih terus didalami (tambahan tersangka). Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 60 miliar lebih," tegasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.
Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.
Baca juga:
JK Sebut Korupsi Marak Terjadi Meski Banyak Pengawasan
Sri Mulyani: OTT Perlu Untuk Beri Efek Jera
Wapres JK Sebut Kebocoran Diketahui karena Banyaknya Pengawasan di RI
Sri Mulyani: Ada Orang Ibadahnya Bagus, Tapi Lihat Uang Lupa Semuanya
Sri Mulyani di Depan Pemda: Saya Benci Kalau Anggaran Dikorupsi