Kasus kriminalisasi KPK, YLBHI desak Jokowi copot Jaksa Agung
Prasetyo dituding telah mengabaikan dan melegitimasi terjadinya kriminalisasi terhadap KPK.
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hal tersebut karena HM Prasetyo dinilai telah mengabaikan dan melegitimasi terjadinya kriminalisasi terhadap KPK.
"Apa kaitannya kriminalisasi terhadap Jaksa Agung? Paling tidak ada alasan nyata bahwa Kejaksaan di bawah Jaksa Agung memiliki peran signifikan untuk mengendalikan perkara sejak awal pemeriksaan oleh Kepolisian," kata Julius di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/10).
Menurut Julius, kriminalisasi bermula usai penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut terjadi pada 13 Januari 2015. Kemudian lanjut Julius, ada 49 orang diperiksa, ditangkap, ditahan, ditetapkan sebagai tersangka sebagai urutan peristiwa yang saling terkait dan terstruktur.
"Kriminalisasi dilakukan terhadap KPK, Komisi Yudisial, Komnas HAM, para dosen, mantan Hakim Agung serta pegiat antikorupsi. Hal itu setelah mereka merespons, mengkritik, dan menyoroti penetapan Komjen BG sebagai tersangka tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Di sisi lain, atas dasar HM Prasetyo yang lahir dari rahim partai politik NasDem. Maka Julius menudingnya memiliki tendensi untuk memanfaatkan jabatannya guna berpolitik.
"Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada intinya menyebutkan kejaksaan adalah kekuasaan merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan," terangnya.