Kasus narkoba, anggota PJR Polda Jatim dicokok di Tol Suramadu
Saat itu pelaku sedang piket dinas untuk menjaga pintu masuk Tol Suramadu.
Seorang anggota unit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur lantaran kasus narkoba. Anggota tersebut biasa berpatroli di Tol Suramadu.
"Memang benar ada, yang bersangkutan sekarang masih diperiksa oleh penyidik dan didalami, keterlibatannya sampai dimana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/4).
Informasi dihimpun merdeka.com, anggota polisi yang ditangkap adalah Aiptu SK. Dia ditangkap, Rabu (26/4) malam sekitar pukul 21.30 Wib di kantornya yakni PJR VIII Tol Suramadu. Sebab, saat itu sedang piket dinas untuk menjaga pintu masuk Tol Suramadu.
Penangkapan Aiptu SK, berawal dari seorang anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap R. Dia mengaku kalau mendapatkan barang itu dari seorang polisi yang di PJR Tol Suramadu.
Dari keterangan tersebut, unit Satnarkoba Polrestabes melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jatim. Lantaran, tersangka sedang melaksanakan tugas piket jaga.
Dari koordinasi itu, ada sekitar anggota Propam Polda Jatim melakukan penggerebekan kantor PJR VIII Tol Suramadu. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang beratnya 1 gram dan alat hisap atau bong.
Kini barang yang ditemukan diamankan untuk dijadikan barang bukti Propam Polda Jatim, guna pengembangan.