Kasus Pembunuhan Berencana, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 & 20 Tahun Bui
Sulaeman dan Chaerul Akmal kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.
Sulaeman dan Chaerul Akmal kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang. Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine memberikan vonis Sulaeman dan Chaerul Akmal berbeda.
Ketua Majelis Sidang, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Vonis diberikan terhadap Sulaeman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni 20 tahun penjara.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun," ujarnya di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1).
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU Kejari Makassar terhadap Sulaeman yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terbukti. Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan sekunder Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dipertimbangkan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tetap melakukan penahanan terhadap Sulaeman. "Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata Johnicol.
Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.
"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Johnicol.
Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Hukuman lebih berat diberikan, karena Chaerul Akmal merupakan eksekutor terhadap Najamuddin Sewang. Ia menembak Najamuddin Sewang dengan menggunakan senpi Revolver.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan hukumannya karena, Chaerul Akmal pernah mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dengan mengikuti pelatihan HAM itu, terdakwa seharusnya tidak melakukan tindak pembunuhan dan harus menjadi contoh sebagai polisi pengayom masyarakat," tegasnya.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding. Sekadar diketahui, Sulaeman dan Chaerul Akmal merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.
Sidang Ricuh
Sidang pembacaan amar putusan Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga ketat kepolisian. Langkah ini dilakukan, karena saat sidang pembacaan amar putusan terdakwa M Asri terjadi kericuhan.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan agenda sidang pembacaan amar putusan terdakwa Sulaeman dan Chaerul Akmal dijaga 76 polisi. Sibali menyebut personel polisi untuk memaksimalkan pengamanan persidangan.
"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan hari, karena kemarin sempat ada keributan. Sesuai surat perintah (sprin) yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga," sebutnya.
Selain 76 personel polisi yang dikerahkan, terliat juga mobil baricade, Raisa, dan Rantis terparkir di Halaman Pengadilan Negeri Makassar. Sibali juga mengungkapkan karena dua terdakwa merupakan anggota Brimob Polda Sulsel, sehingga perlu diperketat keamanan.
"Apalagi hari ini yang sidang vonis anggota Brimob. Jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin (ricuh) tak terjadi," ucapnya.
(mdk/ray)