Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo, Saksi Ahli Nilai ada Kerancuan Prosedur
Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Idriati (72), Rabu (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto tersebut, pemohon mengajukan enam saksi.
Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang praperadilan kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos tekstil, Idriati (72), Rabu (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Bambang Hermanto tersebut, pemohon mengajukan enam saksi.
Enam saksi yang dihadirkan salah satunya adalah ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Dua saksi ditolak oleh termohon karena masih berhubungan darah dengan pihak pelapor.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Saya tidak akan masuk pada persoalan kasus tersebut, karena di dalam hal praperadilan ini pun membatasi hanya pada soal prosedural," ujar saksi ahli Dr Mompang L Panggabean usai sidang.
Mompang menilai ada kerancuan dalam kasus tersebut. Di mana pelaku Lukas Jayadi dikatakan polisi tertangkap tangan. Tetapi polisi membuat surat perintah penangkapan padahal jika tertangkap tangan, hal itu tidak dibutuhkan.
"Kita lihat di dalam dokumen, di situ disebutkan adanya gelar perkara. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan jadi di sini ada ada kesimpangsiuran," jelasnya.
Artinya, lanjut dia, apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri itu ada yang tumpang tindih, sehingga kalau dikatakan itu tertangkap tangan maka seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu saja yang dilakukan dalam proses pemeriksaan keterangan.
"Surat perintah penangkapan itu kan tidak diperlukan. Tapi harusnya konsistensi terhadap apa yang dikatakan sebagai tertangkap tangan. Itu pun harus betul-betul bisa ditunjukkan di dalam dokumen dokumen yang dibuat," tandasnya.
Kuasa hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 diwajibkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan sehingga perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan dalam penanganan perkara tersebut.
"Ini yang tadi kita ungkap dalam persidangan. Fakta yang kita peroleh kemudian dengan berkas-berkas yang kita miliki nanti kita hadapkan dalam persidangan. Dari keterangan ahli juga memberikan kepada hakim untuk kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian, pengujian berdasarkan fakta fakta dan bukti bukti saksi yang sudah kami hadirkan di persidangan," katanya.
Sandy menambahkan, nantinya hakim akan menentukan apakah tahapan yang dilakukan kepolisian tersebut sesuai prosedur atau tidak. Karena untuk mencapai dua alat bukti itu semua harus melalui proses dan sesuai dengan aturan.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Rini Pangastuti mengemukakan, semua yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka semua sudah sesuai prosedur.
"Untuk surat penyitaan, penggeledahan semua ada dan untuk penyitaan sudah ada penetapan dari PN. Surat penggeledahan bisa disusulkan ini sesuai dengan peraturan Kapolri," pungkas Rini.
Kasus penembakan mobil Toyota Alphard Nopol AD 8945 JP terjadi di Jalan Monginsidi, Banjarsari, Solo, 2 Desember 2020. Mobil tersebut ditumpangi bos tekstil, Idriati (72) dan penembakan dilakukan tersangka Lukas Jayadi (72), yang merupakan adik ipar korban.
Baca juga:
2 Anak Buah Haji Permata Juga Tertembak Saat Bea Cukai Selidiki Kasus Rokok Ilegal
Kasus Kematian Haji Permata Dilimpahkan ke Polda Riau, 13 Saksi Diperiksa
Polisi Selidiki Penembakan Haji Permata, Bea Cukai Beberkan Kronologi Peristiwa
Seorang Pengusaha Ternama di Batam Tewas Ditembak di Atas Kapal Laut
Kesimpulan Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Tak Temukan Pelanggaran HAM Berat
Penembak Mobil Bos Tekstil Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan