Kasus penjualan ginjal, Bareskrim usut tindak pidana pencucian uang
Hal ini dilakukan lantaran nasib korban sindikat haram ini perlu diperhatikan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini mengusut tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dalam kasus sindikat penjualan ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal ini dilakukan lantaran nasib korban sindikat haram ini perlu diperhatikan.
"Yang pokok perkaranya sudah selesai sekarang konsentrasi di money laundry-nya karena kita dikejar pasal 130-132 bahwa korban itu berhak mengajukan restitusi (ganti kerugian)," kata Kasubdit III Dit Tipidum Kombes Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Dalam kasus sindikat penjualan ginjal ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS. Dari ketiga tersangka ini, kata Umar, yang perlu ditelisik lebih jauh yaitu keuntungan yang diterima mereka.
"Yang kita ikuti apakah dalam bentuk tabungan atau dalam bentuk aset," jelas Umar.
Ditegaskannya, Bareskrim telah menyita tabungan dan rumah dari salah satu tersangka yaitu HR. Barang yang disita ini akan diserahkan kepada pengadilan dan hakim yang berhak memutuskan nasib korban.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kan korban menyebutkan berapa dia nuntut. Saya minta Rp 70 juta pak, saya minta Rp 100 juta pak, itu hak korban," papar Umar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah RSCM Kencana pada kamis (4/2) lalu untuk mencari sejumlah dokumen terkait sindikat penjualan ginjal secara ilegal. Polisi menelusuri apakah ada kerjasama antara rumah sakit, dokter dengan para tersangka. Namun hasilnya penelusuran tersebut dipastikan dokter tidak ikut terlibat.
Tiga orang tersangka yaitu AG, DD dan HR alias HS diketahui memainkan perannya masing-masing. HS sebagai penerima orderan ginjal dari resipien lalu meneruskan kepada AG dan DD untuk mencari korban yang bersedia menjual ginjalnya. Praktik jual beli ginjal ini ternyata sudah dilakoninya sejak 2008 silam.
Dari hasil penyidikan Bareskrim, diketahui korban pendonor ginjal hanya mendapat uang Rp 70 juta sampai dengan Rp 90 juta. Sedangkan HR sebagai penghubung, menawarkan ginjal tersebut ke pembeli seharga Rp 225 juta sampai Rp 300 juta.
Harga ginjal yang mencapai ratusan juta itu, belum termasuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta yang ditanggung si pembeli.