Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Salah transfer uang adalah fenomena yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Salah transfer bisa disebabkan karena keliru dalam menuliskan nomor rekening atau yang lainnya.
Namun, apakah uang yang salah transfer itu boleh diambil dan digunakan oleh orang yang menerima uang tersebut? Hal itu ternyata sudah diatur dalam peraturan Undang-undang tahun 2011.
Hal itu diungkapkan oleh seorang pengacara Darmawan Yusuf. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Uang Salah Transfer Boleh Digunakan?
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kun Tiktok @darmawanyusuf.dya memperlihatkan seorang pengacara Darmawan Yusuf sedang memberikan informasi terkait uang salah transfer.
Darmawan menjawab pertanyaan apakah uang yang salah transfer dari orang lain dapat digunakan oleh si penerima dan tidak dikembalikan. Ia mengatakan jika itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2011 pasal 85.
“Pak ada orang yang salah transfer ke rekening saya, apakah uang tersebut boleh saya gunakan atau tidak saya kembalikan ke orangnya pak?,” kata Darmawan Yusuf menirukan kalimat pertanyaan dari orang lain.
Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Ternyata, tidak mengembalikan uang yang salah transfer kepada pemiliknya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Bahkan tindakan itu bisa menyebabkan orang tersebut dipidana.
“Banyak orang awam ini tidak paham dikira mendapat rezeki nomplok. Padahal itu kalau kita tidak mengembalikan kepada orang yang salah transfer itu kita bisa dipidana,” kata Darmawan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 85 yang menyebutkan bahwa orang yang mengakui uang bukan miliknya dari hasil transfer bisa dipidana sampai lima tahun dan denda Rp5 miliar.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”
jelas Darmawan.
“Jadi saran saya kalau Anda tiba-tiba mendapat salah transfer dana masuk ke rekening itu bukan hak Anda kembalikan saja jangan ditahan-tahan, karena itu bisa dipidana,” pungkas Darmawan.
Video itu kemudian ramai dikomentari warganet.
"Aku pernah kaya gitu dapat transfer nyasar ke akun danaku tapi selama 1 mingguan ku cari kuinfokan lewat story WA juga sama temen," tulis akun Bukan Siapa***
"Aku pernah ada cuma 400 sih cuma aku tunggu 1minggu trus aku tarik 😂 gimana tu," tulis akun Ki***
"Misal pak dapat Transfer seperti itu tapi kita minta bukti transfer dan lain-lain baru kita kembalikan gimana pak balas pakai vt," tulis akun topan seti***