Kasus Pungli triliunan di Samarinda dilimpahkan ke Kejari
Kasus Pungli triliunan di Samarinda dilimpahkan ke Kejari. Mabes Polri merampungkan 2 berkas kasus mega pungli bernilai triliunan rupiah di Samarinda, Kalimantan Timur. Berkas kasus dan 4 tersangka diserahkan ke Kejari Samarinda, dan ditahan di Rutan Kelas IIA Sempaja di Samarinda.
Mabes Polri merampungkan 2 berkas kasus mega pungli bernilai triliunan rupiah di Samarinda, Kalimantan Timur. Berkas kasus dan 4 tersangka diserahkan ke Kejari Samarinda, dan ditahan di Rutan Kelas IIA Sempaja di Samarinda.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Mabes Polri, membawa 4 tersangka dan berkas kasus, ke Kejari Samarinda sore tadi. Tidak hanya itu, barang bukti yang disita di antaranya seperti mobil mewah dan motor, juga diserahkan ke Kejari.
"Terkait kasus ini, untuk berkas perkara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang kami kirimkan, atas nama Jafar Abdul Gafar, Dwi Hari, Nur Asriansyah dan Heri Susanto, lengkap dan selesai," kata Panit Ditpideksus Bareskrim Mabes Polri Iptu Farouk Ashadi, kepada wartawan di kantor Kejari Samarinda, Jalan Muhammad Yamin, Kamis (13/7).
"Perkembangan dari perkara tidak menutup kemungkinan, ada temuan lain dari penyidik yang akan mengembangkan ke arah lebih lanjut. Untuk berkas perkara dinyatakan lengkap 11 Juli 2017 lalu oleh jaksa. Jadi, tahap II ini adalah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa," ujarnya.
Dijelaskan Farouk, selain berkas dan dokumen, Mabes Polri barang bukti lain berupa tanah, bangunan, motor hingga rekening deposito.
"Total uang dari kasus Komura adalah Rp 258 miliar untuk rekening yang disita. Itu di luar aset, karena aset tidak kita konversi ke rupiah," ungkap Farouk.
"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru. Kalau memang ada perkembangan, kami sampaikan ke media," terangnya.
"Untuk total nilai pungli dari kasus Komura sejak 2010 sampai 2017 kami ungkap kasus ini sekitar Rp 2,6 triliun. Itu untuk kasus Komura saja ya," sebutnya.
"Sementara untuk kasus pungli (tersangka Heri Susanto) nilainya sekitar Rp 1 miliar sejak 2010. Dua kasus ini modusnya berbeda," demikian Farouk.
Sementara, Kepala Kejari Samarinda Retno memastikan telah menerima pelimpahan barang bukti dan 4 tersangka dari Mabes Polri. "Berarti berkas sudah lengkap. Barang bukti uang yang diamankan total Rp 259 miliar," kata Retno.
"Dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk 4 tersangka. Kecuali, Nur Asriansyah alias Eli, hanya dikenakan pasal 368 KUHP," demikian Retno.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita uang tunai Rp 6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Setelah 3 tersangka, Bareskrim akhirnya juga menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif itu sebagai tersangka. Masih di lokasi TPK Palaran, Mabes Polri juga mengungkap dugaan pungli dan menyeret Heri Susanto, seorang pengusaha di Samarinda sebagai tersangka.