11 Hari Pelarian Pembunuh Penjual Gorengan, Keluar Masuk Hutan dan Berakhir di Sini
Usai dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat dan juga dibantu anjing pelacak pelaku berhasil ditemukan pada Kamis, (20/9) sore.
Polisi sebut selama menjadi buronan, pelaku Indra Septiarman pembunuhan dan permekosaan seorang gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat bersembunyi di hutan dan perkampungan warga kawasan setempat.
"Selama pengejaran, tersangka keluar masuk hutan dan perkampungan. Tersangka berpindah-pindah untuk memenuhi kebutuhan logistik," kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono padaa saat jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jummat (20/9).
Ia mengatakan, usai dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat dan juga dibantu anjing pelacak pelaku berhasil ditemukan pada Kamis, (20/9) sore.
"Akhirnya hari ke 11 pencarian pelaku ditemukan di atap loteng pada sebuah rumah kosong milik warga," ujar dia.
Kronologi Kejadian
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (6/9) sore awalnya pelaku berniat membeli gorengan korban bersama teman-temannya dan memangil korban sekitar 17.50 Wib di sebuah warung. Kemudian usai teman-temanya pergi pelaku mengikuti korban ketika korban hendak berjalan pulang ke rumahnya.
"Pada pukul 18.30 Wib diperjalan pulang, korban disekap dengan mulutnya ditutup pelaku dan kemudian korban pingsan," tuturnya.
Usai tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke atas bukit yang berjarak sekira 300 meter dari penyekapan tersebut.
"Di atas bukit itu pelaku memperkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, apakah pingsan atau meninggal saat diperkosa itu perlu menunggu hasil hasil forensik, tetapi di paru-paru korban tidak ditemukan kotoran atau cairan," ujar dia.
Kemudian, usai memperkosa, pelaku meminjam cangkul kepada tetanga dan kemudian mengubur korban.
"Niat pelaku meguburkan agar perbuatanya tidak terendus masyarakat," ujar dia.
Kemudian, pada 8 September 2024 korban ditemukan tewas terkubur dalam keadaan tidak bernyawa dan mengenaskan.
Ia mengatakan, hingga saat ini penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka belum tuntas, insyallah kita lanjutkan preea rilis disaat ada perkembangan terbaru," ujarnya.
Ia mengatakan, atas perbuatantanya, tersangka terancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan 285 KUHP pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (6/9) malam setelah tak kunjung kembali usai berjualan gorengan keliling di daerah tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, jasadnya ditemukan dalam keadaan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kebun Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatam 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. Penemuan mayat korban berjarak sekitar 1,5 km dari rumahnya dan kemudian jasadanya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Padang untuk diautopsi.