Kasus quick count pilpres, Persepi penuhi panggilan Polda Metro
Kedatangan Persepi bermaksud untuk menjelaskan hasil audit quick count pada Pilpres 9 Juli lalu.
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memenuhi panggilan Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan manipulasi data penghitungan survei pada pemilihan presiden (pilpres) 2014.
Pantauan merdeka.com, Kamis (14/8), Persepi yang diwakili oleh Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk dan Ketua Persepi Nico Haryanto sebagai saksi ahli. Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB.
Hamdi Muluk mengatakan, kedatangannya ini bermaksud untuk menjelaskan hasil audit quick count pada Pilpres 9 Juli lalu. Dia menambahkan, memang empat lembaga survei yakni JSI, LSN, Puskaptis dan IRC yang dinyatakan Persepi telah memanipulasi hasil quick count.
"Memang quick count keterlibatan apapun itu hasilnya tidak boleh berbeda. Kalau pun berbeda, bedanya kenapa? Apakah sekedar ketidaktelitian, salah sampling, ini hanya kecenderungan metodologi kan. Kalau misalnya adalah dasar kriminal ini yang dicari laporan tersebut ini kemungkinan pidana," kata Hamdi kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/8).
Guru besar Psikologi UI ini menuding memang keempat lembaga survei yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta telah memanipulasi hasil quick count.
"Memang dari awal sengaja tidak melakukan itu kan sudah penipuan publik, memang tidak melakukan quick count itu tidak bisa menunjukkan prosesnya. Waktu kita audit kemarin, dia tidak bisa menunjukkan prosesnya," terangnya.
"Kalau itu hasilnya dilaporkan ke publik seolah-seolah melakukan (quick count) itu kan penipuan. Itu yang diuji oleh penyidik. Sebab kemungkinan ada tindak pidana," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta yang diwakili Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres 9 Juli 2014. Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Puskaptis, LSN, JSI, dan IRC.
Keempat lembaga tersebut terancam dikenakan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.