Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB
merdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Quick count akan dimulai pada pukul 15.00 WIB
Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dimulai Pukul 15.00 WIB
Enam lembaga survei bekerja sama dengan merdeka.com bakal menampilkan hitung cepat atau quick count pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Keenam lembaga tersebut adalah Saiful Mujani Research Consulting, Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Center for Strategic and International Studies, Kedai Kopi.
Quick count Pemilu hanya boleh dimulai paling cepat 2 dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449, soal hitung cepat.
Merdeka.com akan menampilkan hasil quick count di sini.
Aturan Pelaksanaan Quick Count
KPU membeberkan aturan mengenai pelaksanaan quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Hal ini merespons informasi hoaks yang beredar terkait hasil quick count Pemilu di luar negeri.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu (11/2).
Hasyim merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," ucap Hasyim.
Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.
Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," Hasyim menutup.
Hasil quick count bisa dilihat di sini.