Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Dari beberapa lembaga yang terdaftar di KPU, di antaranya ada enam lembaga survei yang melakukan hitung cepat
Hasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Quick count atau perhitungan cepat menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memperoleh perkiraan hasil Pemilu secara cepat.
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara dan menghitungnya untuk memprediksi hasil akhir.
Dari beberapa lembaga yang terdaftar di KPU, di antaranya ada enam lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count yaitu:
Charta Politika, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research And Consulting, Lembaga Survei Kedai Kopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan CSIS.
Aturan Pelaksanaan Quick Count
KPU membeberkan aturan mengenai pelaksanaan quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Hal ini merespons informasi hoaks yang beredar terkait hasil quick count Pemilu di luar negeri.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu (11/2).
Hasyim merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," ucap Hasyim.
Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.
Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," Hasyim menutup.
Hasil quick count bisa dilihat di sini.