Kasus RAPBD Riau, KPK periksa politikus PAN sebagai tersangka
Dalam kasus ini, Kirjuhari diduga sebagai pihak yang menerima suap dari eks gubernur, Annas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (14/9).
Politikus PAN ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjuhari diduga sebagai pihak yang menerima suap dari Annas.
Selain Kirjuhari, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya. Di antaranya, Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, A Kirjuhari. Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. Annas telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung selama 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka RAPBD 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2015. Tak hanya Annas, penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka.
Politikus dari Partai Amanat Nasional itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Anak dan menantu Annas Maamun maju di Pilkada Bengkalis dan Dumai
Tak terima divonis 6 tahun penjara, Annas Maamun ajukan banding
Gubernur Annas Maamun divonis 6 tahun penjara
Keberatan dituntut 6 tahun, Gubernur Riau akan ajukan pledoi
Annas Maamun muntah-muntah di pengadilan, sidang tuntutan diskors
Annas Maamun: Kalau sidang dilanjutkan bisa mati saya
Gubernur Riau dituntut 6 tahun penjara
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.