Kasus Saipul Jamil naik ke tahap 2
Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditetapkan menjadi tersangka suap dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul Jamil dianggap memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Kasus dugaan pemberian suap oleh tersangka Saipul Jamil siap memasuki babak baru. Kuasa hukum Saipul Jamil, Halim Darmawan menyebut berkas kasus kliennya sudah ada di tahap 2.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja," ujar Halim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditetapkan menjadi tersangka suap dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul Jamil dianggap memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Saipul disangkakan bersama dengan Samsul, Bertha dan Kasman memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta agar Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.
Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat orang tersebut adalah panitera PN Jakut Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan; sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saipul saat ini menjalani masa pidana di lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi 5 tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari pencabulan yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pedangdut Saipul Jamil 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki yang masih di bawah umur berinisial DS. Ipul dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak-anak.
Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Ketua Ifa Sudewi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara kala itu.
Hakim Ifa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dan dilakukan sesama jenis.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan Saipul Jamil tetap dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa seprai, kaos, dan tiga celana milik DS dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hakim memberikan putusan di antaranya karena perbuatan cabul itu dilakukan oleh terdakwa yang sudah dewasa terhadap korban yang masih di bawah umur. Terlebih Ipul merupakan publik figur.
Hal yang memberatkan yaitu membuat korban trauma, karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," tutup hakim Ifa.
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan. Saipul Jamil sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selang satu hari pasca putusan, KPK menangkap tangan terkait kasus Saipul Jamil. KPK menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan KPK.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Apa yang Saipul Jamil katakan terkait video penangkapannya? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil. Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus penangkapan Saipul Jamil? Dugaan bahwa Saipul Jamil menjadi korban penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh polisi pun muncul. Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Oknum tersebut diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan saat ini telah diberhentikan sementara dari tugasnya.
-
Apa pekerjaan Saipul Jamil saat ini? Saipul Jamil, yang akrab dipanggil Jamaluddin Purwanti, adalah seorang penyanyi asal Indonesia yang lahir di Serang pada tanggal 31 Juli 1980. Namanya dikenal luas berkat bakatnya di bidang seni peran, pertunjukan, dan dunia tarik suara. Dengan ciri khas wajah dan keahlian dalam berbagai genre seni, Saipul Jamil telah berhasil meninggalkan jejaknya dalam sejarah industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
Baca juga:
KPK tetapkan Saipul Jamil jadi tersangka suap
Kasus suap hakim, mantan panitera PN Jakut divonis 7 tahun bui
Hari ini, Saipul Jamil diperiksa KPK sebagai tersangka suap
Usai diperiksa KPK 2 jam, Saipul Jamil hanya diam & acungkan jempol
Saipul Jamil, sudah jatuh tertimpa tangga