Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa bos PT Sulaksanan Watimsa
KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Bisnis Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang menjerat bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka. Kali ini, penyidik KPK memanggil pemilik PT Sulaksanan Watimsa Indonesia, Cardiyan Hendiana Imik Suparmono.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (20/5).
Selain Cardiyan, KPK melakukan pemanggilan terhadap Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Bisnis Indonesia.
"Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metode penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.