Kasus suap Bangkalan, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara
Fuad Amin diketahui memberikan kendaraan kepada istri muda total Rp 2 M dari hasil korupsi.
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.
"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.
JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.
Melihat berkas tuntutan yang banyak, pihak keluarga Fuad Amin sempat merasa keberatan lantaran memakan waktu banyak. Apa lagi sidang sempat diskors dua kali.
Majelis Hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan. Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.