Kasus suap BPK, Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga diperiksa KPK
Kasus suap BPK, Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga diperiksa KPK. Sebelumnya, Rabu (27/9) kemarin Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryyani telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaannya dia mengaku akan membenahi internal di PT Jasa Marga.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Kushartanto Kuswiranto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK-RI) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, selaku pemberi suap.
"Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Kushartanto Kuswiranto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB dalam kasus PDTT Terhadap Jasa Marga pada 2017," kata Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/9).
Sebelumnya, Rabu (27/9) kemarin Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryyani telah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaannya dia mengaku akan membenahi internal di PT Jasa Marga. "Kita mendukung pemeriksaan ini dan kita akan teliti lagi masalah internal jasa marga," kata Desi usai menjalani pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya, Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.