Kasus suap Bupati Bogor, bos PT Sentul dituntut 6 tahun kurungan
Selain itu, Suiteng diharuskan membayarkan denda sejumlah Rp 500 juta dengan subsidar 5 bulan kurungan penjara.
Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng dituntut pidana selama 6 tahun 5 bulan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Suiteng diharuskan membayarkan denda sejumlah Rp 500 juta dengan subsidar 5 bulan kurungan penjara.
"Pelanggaran berdasarkan pasal 31 Tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan ke satu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Surya Nelly saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Rabu, (13/5)
Surya menilai mengungkapkan terdakwa terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rahmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. "Ada gundelan traksasi BCA, 2 lembar surat Bupati dan sejumlah uang yang diletakkan di tas merah," kata Jaksa.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu depan yang berisikan tentang nota pembelaan terdakwa atas keputusan sidang di Tipikor ini.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap. Diduga Rachmat menerima suap terkait tukar menukar kawasan ahli fungsi hutan senilai Rp 1,5 miliar dari nilai suap Rp 4,5 miliar.
Baca juga:
Korupsi alih fungsi hutan, bos Sentul City dituntut 6,5 tahun bui
Bos Sentul City jalani sidang lanjutan di Tipikor
Bos Sentul City jalani sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan Bogor
Saksi ahli KPK sebut pemberian handphone bos Sentul City langgar UU
Pengacara Sentul City bujuk istri Yohan Yap samarkan transaksi suap
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).