Kasus suap Damayanti, politikus Golkar Budi Suprianto dicekal KPK
Selain Budi, KPK juga mencekal Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar tersebut dicekal selama enam bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PERA) tahun 2016.
Selain Budi, KPK juga mencekal Direktur PT Mas Cahaya Perkasa, Soe Kok Seng, perusahaan yang diduga ikut dalam proyek KemenPU-PERA. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung sejak 20 Januari 2016.
"Alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Jumat (22/1).
Yuyuk menjelaskan, dari penyidikan awal keduanya terkait kasus suap pembahasan proyek di KemenPU-PERA tahun 2016 yang menetapkan anggota DPR DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Saat ini status Budi masih sebagai saksi.
"Diduga ada keterkaitan kasus, lebih jelas akan diketahui kalau saksi sudah diperiksa," katanya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Budi di lantai 13 gedung Nusantara l DPR, Jumat (15/1). Dugaan sementara, kedatangan mereka untuk mencari sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tangkap tangan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Yuyuk menjelaskan, KPK sedang mengincar keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang tengah diincar lembaga antirasuah adalah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar. Dugaan ini menguat menyusul penyidik KPK melakukan penyegelan di ruang kerja Damayanti dan salah satu ruang kerja anggota dewan dari partai berlambang pohon beringin tersebut.