Kasus suap Raperda zonasi, Ahok mengaku siap diperiksa KPK
"KPK akan tanya, kita akan kirim data semua, proses seperti apa. Ya tinggal tunggu aja," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap jika KPK memanggilnya terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di antaranya anggota DPRD DKI M Sanusi, Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan seorang karyawan TPT berinisial GEF.
"Siap, kita harus hargai. Kita harus kasih keterangan, kenapa seperti ini. KPK akan tanya, kita akan kirim data semua, proses seperti apa. Ya tinggal tunggu aja," kata Ahok di Balai Kota, Senin (4/4).
"Mereka minta data apa tinggal kirim. Ini yang membahas bukan saya, sekda yang memimpin. Saya di posisi kebijakan. KPK pasti panggil mereka dulu. Kalau ada hubungan dengan saya, pasti panggil saya," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
Dua tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land.
Setelah menetapkan Presdir APL sebagai tersangka, KPK kemudian mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Surat cegah dilayangkan ke pihak Imigrasi pada Jumat (2/3). KPK mensinyalir bos Agung Sedayu itu memiliki peran dalam kasus yang juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.