Kasus suap Wali Kota Iman Ariyadi, KPK periksa CEO Cilegon United
Kasus suap Wali Kota Iman Ariyadi, KPK periksa CEO Cilegon United. PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya untuk menyuap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dalam memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.
Untuk mendalami modus dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO Cilegon United, Yudhi Apriyanto. Yudhi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
"Materi periksa hari ini terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (24/10).
Seperti diberitakan, ini merupakan modus baru yang digunakan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya untuk menyuap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dalam memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart. Kedua perusahaan tersebut dan Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap terkait dugaan pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart menjadi dana CSR Cilegon United Football Club.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart di daerah Cilegon, Banten.
Keenam tersangka tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.