Kasus TPPU, Nazaruddin beli saham Garuda, BNI sampai Gudang Garam
Nazaruddin beli 8 saham perusahaan besar dengan total nilai hingga Rp 374 M.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin didakwa oleh Jaksa KPK telah menyembunyikan uang untuk membeli saham di delapan perusahaan menggunakan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni dan menggunakan anak perusahaan Permai Grup sebagai aksi kejahatannya.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening atau rekening perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain dengan saldo akhir Rp 70,018 miliar dan SGD 1.043 dialihkan kepemilikannya berupa dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup atau nama orang lain seluruhnya Rp 374.747 miliar," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Kresno membeberkan, selama Oktober 2010 sampai Desember 2014 Nazarudin mendapat fee dari sejumlah pihak karena Nazarudin telah memuluskan proyek PT. Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya.
"Terdakwa telah membantu perusahaan mendapat proyek yang dibiayai dari dana pemerintah. Kemudian, pada Oktober 2010-April 2011 selaku anggota DPR RI, Nazar menerima 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai Rp 23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah. Pemberian diserahkan oleh Mohamad El Idris, Direktur PT DGI," ungkapnya.
"Fee karena telah mengupayakan PT DGI mendapatkan proyek-proyek pemerintah tahun 2010 yakni proyek pembangunan gedung Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Daerah Kabupaten Damasraya, gedung Cardic RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo," bebernya.
Lalu, menurut JPU KPK, Nazarudin menerima uang Rp 17,250 miliar dari PT Nidya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono. Pemberian sebagai fee karena telah mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya tahun 2010.
"Terdakwa juga menerima uang Rp 4,675 miliar dari PT DGI terkait proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, dari PT Waskita Karya sejumlah Rp 13.250 miliar, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp 3,762 miliar, dari Odie dan kawan-kawan sejumlah Rp33.158 miliar; dari Alwin sejumlah Rp 14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp 1,701 miliar," jelasnya.
Lalu, selain pemberian tersebut, Nazar juga disebut mendapat keuntungan dari Permai Grup dalam mengerjakan berbagai proyek dengan total keuntungan Rp 580,390 miliar.
"Untuk menutupi pemberian-pemberian itu terdakwa membeli saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan," tambahnya.
"Terdakwa membeli saham pada Februari 2011 membeli saham PT Bank Mandiri (persero) Tbk. menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan," katanya.
Selanjutnya dilakukan pembelian saham PT Krakatau Steel (persero) Tbk. menggunakan PT Permai Raya Wisata. Adapun dalam pembelian itu diatasnamakan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni.
Nazar juga membeli saham PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. menggunakan nama PT Permai Raya Wisata, membeli saham PT Bank Niaga menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan, membeli saham PT Gudang Garam atas nama PT Pasific Putra Metropolitan, membeli saham PT Berau Coal Energy dengan nama istrinya Neneg Sri Wahyuni dan membeli saham PT Jaya Agra Wattite dengan nama istrinya.
Kemudian, JPU KPK menambahkan, Nazar juga membeli obligasi negara ritel seri SR-003 sebesar Rp 1 miliar. Pembelian menggunakan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
lalu, Nazar juga menyamarkan uangnya dengan dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah PT Extertech Texhnologi Utama dan PT Panahatan sejumlah Rp 50,425 miliar, membeli tanah dan bagunan yang seluruhnya Rp 18.447 miliar, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan Rp 111.117 miliar.
"Terdakwa juga membelanjakan dan membeli kendaraan bermotor Rp 1,007 miliar, dibelanjakan atau dibayarkan untuk polis asuransi seluruhnya Rp 2,092 miliar. Bahwa harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 karena penghasilan resmi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang," tandasnya.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat dengan pidana dalam Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kedua.