KCJ klaim masinis dalam kecelakaan KRL kemarin sudah sesuai prosedur
Mereka juga menampik kabar masinis menyerahkan kendali kereta kepada asisten lantaran kelelahan.
Manajer Komunikasi PT KAI Commuterline Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa, mengklaim setiap masinis dan asisten masinis akan mengoperasikan kereta rel listrik (KRL) harus memiliki surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Eva mengatakan, surat itu diterbitkan apabila masinis dan asistennya telah memenuhi Standar Operation Prosedur (SOP).
"Harus ada SPPD-nya. Dalam surat itu mengatur mereka diizinkan untuk melakukan operasional KRL karena sudah melalui pemeriksaan SOP," kata Eva saat dihubungi, Jumat (25/9).
Menurut Eva, rangkaian SOP bagi masinis dan asistennya di antaranya pemeriksaan kesehatan secara fisik dan psikologis, dan pemeriksaan tersebut dilakukan rutin setiap hari.
"Setiap hari itu diperiksa kesehatannya, seperti tekanan darah, kandungan alkohol dan sebagainya. Dia (masinis) datang satu jam sebelumnya untuk menjalani rangkaian SOP tadi. Dia juga menjalani interview dengan tim pelaksana teknis," ucap Eva.
Sementara itu, Eva membantah bila ada yang menuding masinis memindahkan kendali pada asisten masinis pada KRL kecelakaan kemarin di Stasiun Juanda karena faktor kelelahan. Sebab menurut dia, masinis tidak bekerja melebihi waktu normal.
"Tidak ada konteks kelelahan, kalau dibilang dia dalam kondisi sakit atau gimana itu juga tidak, karena setiap harinya kan kita ada prosedur pemeriksaan kesehatan. Saya rasa kemarin juga dia belum kerja lebih dari 8 jam," ujar Eva.