Ke Kejagung, pelapor Ahok pastikan berkas perkara sesuai prosedur
Pedri yang disambut Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenangkan sidang penistaan agama. Mereka menyatakan siap menjadi saksi-saksi dalam sidang.
Sejumlah pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya, untuk memastikan berkas perkara tersangka Ahok yang diserahkan ke pengadilan sesuai prosedur.
"Kami di sini tentu mengawal proses ini berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Pedri Kasman salah satu anggota Angkatan Muda Muhammadiyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/12).
"Yang kedua tentu kami ingin memastikan bahwa berkas-berkas yang ada atau berkas yang dilimpahkan ke pengadilan sesuai dengan apa yang sudah diperiksa baik di tahap penyelidikan dan penyidikan," ujar dia.
Selain itu, Pedri yang disambut Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenangkan sidang penistaan agama. Mereka menyatakan siap menjadi saksi-saksi dalam sidang.
"Ketiga kami memberikan dukungan kepada JPU yang akan menuntut di pengadilan nanti dan kami siap untuk memberikan data tambahan termasuk saksi fakta maupun saksi ahli jika itu dibutuhkan oleh JPU," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum saksi pelapor Denny Ardiansyah mengatakan kedatangan mereka untuk meminta Jaksa Penuntut mempertajam Pasal 156a dalam susunan dakwaan terhadap Ahok.
"Kita mengawal agar dari awal tetap 156a. Itu memang kewenangan jaksa kalau nanti gunakan alternatif kumulatif adalah kewenangan mereka. Kami tadi kami sampaikan bahwa 156a dipertajam baik bukti, saksi, supaya betul-betul sesuai dengan 156a," pungkas dia.