Keberatan Dakwaan Vanessa Angel Ditolak Hakim, Sidang Jalan Terus
Menurut Milano, dengan ditolaknya eksepsi ini, berarti sidang Vanessa Angel pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Keberatan atas dakwaan atau eksepsi artis Vanessa Angel, ditolak oleh hakim. Ini berarti, agenda persidangan akan berjalan terus.
Penolakan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup dengan agenda putusan sela. Hasil putusan sela ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
Menurut Milano, dengan ditolaknya eksepsi ini, berarti sidang Vanessa Angel pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Ya ditolak (eksepsi), pokoknya, minggu depan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ungkapnya, Senin (6/5).
Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal penolakan eksepsi tersebut. Ia malah senang, karena dengan demikian maka tinggal melakukan pembuktian atas kasus ini.
"Kita tidak ada masalah. Biar terbuka, biar lebih jelas semuanya," tambahnya.
Ia pun kembali mempertanyakan sosok Herlambang Hasea yang disebutnya sebagai HH. Sebab, HH diketahuinya telah mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
"Apa dasar dia mentransfer uang sebesar Rp 80 juta itu, kenapa bukan si Rian," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan. Diantaranya, muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.
Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto dengan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
Baca juga:
Vanessa Angel Menangis Ingat Almarhum Ibu dan Puasa di Penjara
Ungkap Sosok Rian Subroto, Pengacara Vanessa Minta Hakim Periksa Penyidik Polda Jatim
Vanessa Angel: Capek Dibohongi dan Didzolimi, Lebih Baik Bunuh Saja
Pengacara Vanessa Angel Yakin Nama Rian Subroto Fiktif
Misteri Pengirim Rp 80 Juta dan 'Hilangnya' Rian di Kasus Vanessa Angel