Kecelakaan Hingga Penumpang Luka, Driver Ojek Online Divonis Dua bulan 10 Hari
Nasib Hilmi Hamdani, driver ojek online yang terlibat kecelakaan dengan seorang tentara akhirnya diputuskan hakim. Dalam kasus yang mengakibatkan penumpangnya luka berat ini, hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 10 hari penjara.
Nasib Hilmi Hamdani, driver ojek online yang terlibat kecelakaan dengan seorang tentara akhirnya diputuskan hakim. Dalam kasus yang mengakibatkan penumpangnya luka berat ini, hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 10 hari penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (20/3), di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat pada korban.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan 10 hari penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hilmi selama tiga bulan penjara. Atas putusan ini, hakim pun mempersilakan pada terdakwa maupun jaksa untuk menerima, banding atau pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Hilmi yang disambut dengan jawaban sama oleh jaksa penuntut umum.
"Baik, kalau begitu putusan ini belum inkrah. Dan karena vonis dengan masa tahanan sudah sama, maka anda tidak perlu ditahan lagi," timpal hakim sembari mengetukkan palu tanda diakhiri persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani terlibat kecelakaan saat melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, Surabaya, Selasa (17/4) 2018 lalu.
Terdakwa saat itu sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah. Sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD yang ditumpanginya, melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.
Namun, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi, seorang tentara. Karena jarak yang terlalu dekat, membuat kecelakaan pun tak bisa dihindari.
Kecelakaan itu pun menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Hilmi pun sempat masuk penjara karena kasus ini.
Baca juga:
Kasus Driver Ojek Online Kecelakaan Sebabkan Penumpang Tewas Diputus Hari Ini
Pengemudi Mobil Terjun ke Danau Toba Ditemukan Meninggal
Mobil Terjun ke Danau Toba, Pria 70 Tahun Hilang
3 Truk Tabrakan Beruntun Gara-gara Rem Blong, 1 Sopir Tewas Terjepit
Kecelakaan Tunggal di Mamasa, 6 Anggota Polda Sulbar Terluka
Aptrindo: 70 Persen Kecelakaan di Jalan Tol Libatkan Kendaraan Truk