Kejagung Bicara Parameter Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Kita Lihat Peran dan Alat Bukti
Kejagung menegaskan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan.
Kejagung menegaskan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai aturan. Kejagung menyebut tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran dan alat bukti selama proses pra penuntutan hingga persidangan.
"Kita melihat tentang peran seseorang itu apa, enggak bisa dong kita menentukan penuntutan orang tanpa memperhatikan peran dan alat bukti yang muncul di persidangan. Alat bukti yang sudah dibuka di depan persidangan siapapun tidak bisa membantah. Apalagi persidangan ini kan live," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Fadil menjelaskan, tinggi rendah tuntutan diberikan JPU terhadap kelima terdakwa sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya menurut Fadil, jaksa telah memperoleh alat bukti cukup untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang di depan persidangan sesuai KUHAP tersebut.
"Kami mendengar, kami melihat, kami mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara ini," ujar dia.
Fadil mengatakan, proses pembuktian itu dilakukan jaksa dari tahap pra penuntutan hingga menguji hasil penyidikan sebelum disimpulkan untuk berkas dibawa ke persidangan. Dia menegaskan proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana.
"Ada aturannya bukan kita asal-asalan. Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," tandasnya.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
(mdk/gil)