Begini Cara Mudah Menghitung Skor SKD dan SKB untuk CPNS 2024
Kedua jenis ujian ini memiliki peranan krusial dalam menentukan kelayakan peserta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki fase yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pelamar. Ujian CPNS 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kedua jenis ujian ini memiliki peranan krusial dalam menentukan kelayakan peserta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penentuan kelulusan akhir CPNS 2024 didasarkan pada akumulasi nilai dari SKD dan SKB, di mana setiap instansi pemerintah menetapkan bobot nilai masing-masing untuk kedua ujian tersebut.
Umumnya, bobot nilai SKD berkisar sekitar 40 persen, sedangkan SKB CPNS dapat mencapai 60 persen. Tahun ini, pemerintah menetapkan nilai maksimum untuk SKD sebesar 550, sedangkan nilai maksimum untuk SKB bervariasi tergantung pada jenis ujian yang diselenggarakan oleh instansi masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah yang digunakan untuk menghitung kelulusan peserta.
Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Nilai kumulatif SKD peserta dihitung dengan rumus: skor maksimal SKD dikalikan 40 persen. Sebagai contoh, jika nilai SKD peserta adalah 420, maka perhitungannya adalah 550 x 40 persen = 30,55 persen.
Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Nilai SKB diuraikan menjadi beberapa komponen, antara lain:
- SKB dengan CAT memiliki bobot tertinggi 50 persen
- Wawancara dengan bobot tertinggi 30 persen
- Ujian tambahan dengan bobot tertinggi 20 persen
Nilai kumulatif SKB peserta dihitung dengan rumus: skor maksimal SKB dikalikan 60 persen.
Contoh: Untuk SKB dengan CAT, jika nilai yang diperoleh adalah 480, maka perhitungannya adalah 480/550 x 100 = 87,27, dan 87,27 x 50 persen = 43,635.
Sedangkan untuk SKB Wawancara, jika nilai yang diperoleh adalah 85, maka perhitungannya adalah 85 x 30 persen = 25,5. Total nilai SKB adalah SKB CAT (43,635) ditambah SKB Wawancara (25,5) sama dengan 69,135.
Menghitung Nilai Akhir

Nilai akhir CPNS dihitung berdasarkan kombinasi nilai SKD dan SKB, dengan rumus: nilai akhir = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB).
Sebagai contoh, jika nilai SKD adalah 30,55 dan nilai SKB adalah 69,135, maka nilai akhir yang diperoleh adalah (40 persen x 30,55) + (60 persen x 69,135) = 51,33.
Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh nilai akhir yang didapat peserta dan posisi mereka dalam peringkat dibandingkan pelamar lain untuk formasi yang sama.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai nilai yang optimal dan meningkatkan kesempatan mereka untuk berada di peringkat teratas dalam formasi yang dilamar.
Kategori dan Passing Grade SKD
Passing grade untuk SKD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut adalah rincian nilai ambang batas untuk setiap kategori pelamar: Umum: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166. Putra/Putri Kalimantan: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166. Cumlaude: TIU: 85, dengan nilai kumulatif minimum 311. Diaspora: TIU: 85, dengan nilai kumulatif minimum 311. Penyandang Disabilitas: TIU: 60, dengan nilai kumulatif minimum 286. Putra/Putri Wilayah Papua dan Daerah Tertinggal: TIU: 60, dengan nilai kumulatif minimum 286.