Tes SKD CPNS Resmi Dimulai Hari Ini, Ada 725.589 Pelamar Ikut Tes
Tes SKD CPNS akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri.
BKN mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.
Tes SKD CPNS Resmi Dimulai Hari Ini, Ada 725.589 Pelamar Ikut Tes
Tes SKD CPNS Resmi Dimulai Hari Ini, Ada 725.589 Pelamar Ikut Tes
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, tahapan pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.
"Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN," ujar Haryomo dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Dia memastikan aspek keamanan demi kenyamanan seluruh peserta seleksi. Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan seleksi, khususnya dari aspek teknologi informasi.
"Selain itu, kita juga memastikan, sebagai antisipasi terhadap oknum yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya,” tutur dia.
Dia mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.
"Tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran oknum termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar," kata dia.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, ketentuan bagi para CPNS yang melakukan SKD, yaitu datang ke lokasi tes paling lambat 60-90 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Berikut daftar barang yang harus dibawa saat mengikuti tes SKD:- Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing,
- E-KTP atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenangz atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri), atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri),
- Alat tulis (pulpen dan pensil kayu),
- Bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri mungkin diharuskan membawa laptop pribadi. Selanjutnya, barang dah hal yang tidak boleh dibawa saat tes SKD yaitu:
- Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta SKD juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD, menerima memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD.
Peserta juga dilarang keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia. Peserta dilarang merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian, dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD, melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.